Kamis, 18 Januari 2018

Kasus Persekusi Yang Terjadi Di Jonggol,Jawa Barat

PENDAHULUAN
Belakangan ini banyak kasus Persekusi yang menimpa warga indonesia 

Apa Itu Persekusi ?

Pengertian Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Seperti kasus dibawah ini 

Kasus Persekusi Ustad Abdul Somad

Kasus persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini Lembaga Adat Melayu Riau melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera, didampingi presidium alumni 212 dan GNPF MUI melaporkannya ke Komnas HAM.
Kapitra mengatakan, dalam laporkannya terdapat 4 Ormas Bali yang diduga melakukan persekusi kepada Abdul Somad. "Mereka yaitu Laskar Bali, PGN, Sandi Murti, dan Ganaspati," ungkap Kapitra di Komas HAM Jakarta, Senin (18/12).
Selain 4 ormas tersebut Kapitra juga melaporkan beberapa orang yang merupakan bagian dari ormas tersebut di antaranya adalah Gusti Agung Nugraharta pemimpin ormas Sandimurti, Arif anggota ormas Sandimurti, Mukajatmika, Jamimah Mulyandari, Gusadiah Agus Pribadi Ketua Ormas PGN, Ketut Ismaya dari Laskar Bali, serta I Gusti Ngurah Arya Wedakarna anggota DPD Bali.
Menurut Kapitra, dilaporkannya mereka ke Komnas HAM karena dinilai menghilangkan hak asasi Abdul Somad sebagai warga negara untuk bergerak maupun menjalankan keyakinannya dengan aman.
"Dengan merendahkan harkat dan martabat Ustad Abdul Somad, dengan menghalang-halangi Ustad Abdul Somad bergerak di wilayah Republik Indonesia yang sah, dengan melakukan persekusi," kata Kapitra.
Oleh karena itu, Kapitra menuntut mereka dengan dugaan pelanggaran pasal 22, 23, 24, 25, 27, 33, dan 35 serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Minimal 10 tahun maksimal hukuman mati," kata Kapitra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ismar Syafrudin melaporkan kasus dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah ormas pada Abdul Somad di Bali, Jumat (8/12) lalu. Dia melaporkan sejumlah nama dari sejumlah ormas terkait kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (12/12).
Ismar melakukan pelaporan pada sejumlah nama yang diduga terlibat intimidasi. Nama yang dilaporkan adalah anggota DPD Arya Wedakama, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusriadi Miko Jatmika, dan Iga Ngurah Harta. "Itu yang sudah kita dapatkan bukti-bukti awal," kata dia.
Selain itu, Ismar juga melaporkan sejumlah ormas, antara lain Laskar Bali, Garda Nasional Patriotik Indonesia, Patriot Garda Nusantara, dan Padepokan Silat Sandi Murti. Dalam pelaporan ini, Ismar menyertakan sejumlah video sebagai barang bukti.
SARAN Cara Menghindarinya
Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini terulang kembali, kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal-hal di bawah ini sebaiknya kita pertimbangkan sebelum memposting sesuatu di media sosial.


1. Bayangkan bila mengucapkannya secara langsung.

Sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita atau apapun itu, bayangkan kamu menyampaikannya secara langsung di hadapan orang yang kamu tuju. Bayangkan apakah saat itu kamu benar-benar berani menyampaikannya? Atau justru ragu dan takut. Bila keraguan itu muncul, lebih baik diurungkan saja deh niatnya.

2. Pikirkan konsekuensinya

Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan tentang hal apa yang kira-kira akan terjadi nantinya. Apakah hal yang ingin kamu sampaikan itu bisa menjadi manfaat untuk orang banyak atau justru tidak ada gunanya sama sekali, atau bahkan mengundang perpecahan.

3. Pahami dan cek kembali informasi.

Terakhir, namun tak kalah pentingnya adalah pahami segala informasi mengenai hal yang ingin kamu sampaikan itu. Lihat dari berbagai perspektif dan sumber berita. Cek sumber yang kamu dapatkan. Jangan sampai ternyata kamu hanya menyebar berita-berita hoax.
Jika kamu terlanjur menjadi korban aksi persekusi ini, melaporlah. Kamu bisa menghubungi nomor 081286938292 atau e-mail ke antipersekusi@gmail.com untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum.

Semoga Bermanfaat :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar